BPK dan Kesejahteraan Rakyat ‘Tugas Mulia Demi Rakyat yang Sejahtera’ #BPK Kawal Harta Negara
Keluarga Bahagia, Wujud Masyarakat yang Sejahtera. Bagaimana caranya?? (f/Doc) |
'Poverty is the worst form of violence'
(Kemiskinan adalah bentuk terburuk dari Kekerasan)
Mahatma Gandhi
Sudah selayaknya menciptakan kesejahteraan rakyat menjadi tanggungjawab
negara. Sebagaimana tertuang dalam sila kelima ‘Kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia’. Untuk mewujudkan hal tersebut beberapa lembaga ditunjuk
untuk melakukan fungsinya dalam mengawal keuangan negara. Salah satu lembaga
tersebut adalah Badan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK) RI. Dalam perannya BPK melakukan pengawalan terhadap harta negara.
Dalam peran tersebut, BPK seolah berlomba-lomba dengan korupsi yang
tumbuh seperti jamur di musim hujan. Tiada henti-hentinya kasus korupsi yang dilakukan
oleh orang berkerah putih ini merongrong bangsa. Mulai dari Hambalang,
Freefort, dan kasus lainnya. Jika harta negara terus digerogoti akankah
masyarakat sejahtera?
![]() |
Semakin banyak yang miskin. f/google |
Sebuah data Pada Maret 2017 dari Badan Pusat Statistik
(BPS) menjembatani pertanyaan
tersebut. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah penduduk
miskin, yakni penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di
bawah Garis Kemiskinan) di lndonesia mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen
dari jumlah total penduduk). Menurut Kepala BPS Suhariyanto, angka tersebut
bertambah 6,90 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2016 yang
sebesar 27,76 juta orang (10,70 persen). Meski secara presentase angka
kemiskinan mengalami penurunan, namun secara jumlah angka tersebut mengalami
kenaikan. Jelas masih ada
ruang yang menganga antara si kaya dan si miskin. Dan salah satu tersebabnya
adalah korupsi. (dilansir dari Tempo.co
17 Juli 2017).Siapakah yang bisa menolong pengurangan kemiskinan tersebut?
BPK RI salah satunya!
Bagaimana BPK Mensejahterakan Rakyat?
Siapa yang tidak mengenal lembaga yang satu
ini. Lembaga setingkat dengan presiden ini berdiri pada 1 januari 1947. Jika dihitung kini usianya sudah 71 tahun. Selama usia
tersebut pasang surut pengawasan keuangan negara tentu dialami. Terutama
terkait dengan perundang-udangan yang menaungi lembaga tersebut.
Sebelum reformasi, BPK RI bukanlah
lembaga yang benar-benar setara secara teknis dengan presiden. Bukanlah lembaga
yang dengan bebas dan mandiri untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas
keuangan negara. Dahulu laporan yang diberikan BPK harus disesuaikan dengan
kepentingan pemerintahan, tentunya hal tersebut berdampak buruk pada kinerja
dari BPK sendiri. Salah satu poin penting BPK dahulu tidak sepenuhnya bisa
dikatakan badan independen yang bebas
berdiri dengan mandiri dan tidak mendapat tekanan dari birokrat. Tentunya hal
tersebut bukan hawa yang baik untuk lembaga yang bertugas memeriksa.
![]() |
Gedung BPK RI. f/google |
Beruntung, setelah amandemen terhadap
UUD 1945 yang
ditetapkan pada 10 November 2001
memuat ketetapan yang lebih tegas mengenai posisi BPK. Dalam amandemen
tersebut, BPK dinyatakan
sebagai badan yang “bebas dan mandiri” (Pasal 23E). Pasal tersebut berbunyi:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
Tidak hanya penekanan kata bebas dan mandiri. Perubahan penting lainnya dalam amandemen tersebut adalah
ditambahkannya ketetapan bahwa yang diperiksa BPK bukan
saja “tanggungjawab tentang keuangan negara” melainkan juga “pengelolaan keuangan negara”. Dengan
demikian fungsi BPK semakin menentukan dalam mengendalikan keuangan
negara, karena BPK kini
juga wajib memeriksa bagaimana pemerintah dan lembaga negara lainnya mengelola keuangan yang
dipercayakan kepada mereka.
Kini, BPK sudah bisa menjalankan visinya yakni menjadi pendorong keuangan negara untuk mencapai tujuan
negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat; serta misi yang dibagi menjadi dua yakni pertama memberikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
secara bebas dan mandiri, dan melaksanakan tata kelola organisasi
yang berintegritas, independensi, dan profesi.
![]() |
sumber: bpk.go.id |
Berbagai kasus akhirnya terkuak karena
peran BPK dalam memeriksa laporan keuangan. Auditor BPK punya peran besar
sebangai penyaring informasi akhir dan sebagai indvidu profesi yang menyatakan
wajar atau tidaknya laporan keuangan tersebut. Jika kita bayangakan tidak ada
BPK, bagaimana jadinya laporan keunagan yang ada hanya diterima tampa
monitoring dan evaluasi lebih lanjut. Tentunya bukan sembarang orang yang berada
pada profesi tersebut.
Data terbaru yang dilansir dari bpk.go.id dengan judul BPK Selamatkan Keuangan Negara Senilai Rp13,70 Triliun Pada Semester I
Tahun 2017 yang terbit pada 10 Oktober 2017 menunjukkan bahwa dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
(IHPS) I Tahun 2017 bahwa capaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang menerima peningkatan capaian opini WTP hampir
sekitar 70% pada 2016. Capaian
opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan
tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah
daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.
Dengan IHPS I Tahun 2017 merupakan bukti bahwa BPK telah
berkontribusi untuk mengawal keuangan negara dangan cara menemukan dan
melaporkan temuan kecurangan. BPK
sendiri telah memberikan 463.715 dan sebanyak 320.136 rekomendasi (69%)
telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Dan tercatat selama periode 2003 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK
telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada
Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK sebagai aparat penegak hukum. Dari jumlah
temuan itu, 425 temuan senilai Rp43,22 triliun (97%) telah ditindaklanjuti.
Selama periode 2013 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah menerbitkan laporan
hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai
Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar atau ekuivalen dengan Rp46,56 triliun.
Data diatas hanya bermakna satu yang terpenting, dengan
semakin jeli BPK melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara,
masyarakat akan semakin sejahtera. Bagaimana tidak, dana yang diselewengkan bisa dikembalikan pada fungsi semula untuk mensejahterahkan rakyat.
Tiada Korupsi, Wujud Masyarakat yang
Sejahtera
![]() |
sumber: google.com |
Banyak cerita dalam berbagai literatur dan media massa
yang menjadi jalinan kisah bahwa korupsi tersebut menjauhkan masyarakat dari
kesejahteraan. Korupsi memungkinkan gubuk reot bertetangga dengan rumah mewah.
Korupsi yang memungkinkan jutaan anak Indonesia putus sekolah, bukan karena
sistem pemerintah yang salah. Tapi ada oknum-oknum terkait yang selalu
menggunting dalam lipatan.
Dalam sebuah buku yang berjudul Kaum Miskin Bersuara,17
Cerita tentang Korupsi. Ada kisah tentang korupsi berupa naik Kelas uang Dulu,
Beasiswa Murid dipakai Guru, Lubang Uang di Sel Polisi, Jalan Belakang Korps
TNI, Damai itu indah Asal.. dan lainnya. Kesemua cerita tersebut bermuara sama,
bahwa tidak ada yang sejahtera karena korupsi. Negara yang seharusnya
mempermudah malah membuat kehidupan masyarakat semakin sulit. Tidak hanya
perkara ekonomi dan lembaga negara, sampai pada masa depan bangsa yang
ditopangkan pada pendidikan anak bangsa juga dikorupsikan. Intinya korupsi
memiskin masyarakat dengan cara berbagai cara.
Istilah sama digunakan oleh sebuah buku yang berisikan
opini Kompas dengan judul Korupsi yang Memiskinkan, berisi terkait
bagaimana korupsi terus memiskinkan rakyat. Pada intinya kedua buku menunjukkan
fakta bahwa korupsi memiskinkan.
Lalu bagaimana mensejahterahkan rakyat jika korupsi terus
terjadi. Masih ingat bukan dengan kasus E-KTP yang membuat ribuan orang
Indonesia terkendala dengan identitas dan urusan administrasinya. Kasus
tersebut cukup sudah merugikan negara sebesar Rp 2,31 Triliun dari 59 Triliun
nilai proyek yang diterima (sumber:
Kompas tanggal 7/3/2017).
Sekian
banyak uang dan kekayaan negara hanya memakmurkan perut orang-orang tertentu.
Tapi masyarakat lain malah digilas oleh transportasi yang tidak maju maju,
fasilitas umum yang kurang dan jembatan yang rusak. Semua sumber daya untuk
perbaikan tersebut ada, tapi berlarian dicuri maling. Saatnya lebih jeli
menerka mereka, siapa lagi yang diharapakan kalau bukan BPK RI dan badan
terkait. Tentunya tugas mulia tersebut tidak dipangku sendiri namun perlu sinergi dnegan banyak lembaga, selaiknya semboyan bangsa kita untuk selalu bergotong-royong.
Sumber:
http://www.bpk.go.id/news/bpk-selamatkan-keuangan-negara-senilai-rp1370-triliun-pada-
semester-i-tahun-2017
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017
Buku Saku 2017 "Mengenal Lebih Dekat BPK"
Korupsi yang memiskinkan. Publisher, Penerbit Buku Kompas, 2011.
Kaum miskin bersuara: 17 cerita tentang korupsi.
Contributors, Ratih Hardjono, dkk.
Publisher, Kemitraan
Bagi Pembaruan tata Pemerintahan di Indonesia, 2002.
https://bisnis.tempo.co/read/1059934/esdm-sederhanakan-51-peraturan-ini-rencana-jonan-
selanjutnya
Tulisan menarik dengan basis data yang kuat.
BalasHapusTerimahkasih maknaiii
HapusPejabat2 juga sebenernya orang miskin yang sedang berusaha meloloskan diri dari kemiskinan😅
BalasHapusHuhuhu 😂 I am agree
BalasHapus